
Dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013 tentang JDIH di lingkungan Kemenkumham, BPHN cq Pusdok memiliki tugas melakukan pembinaan dan monev pengelolaan JDIH oleh seluruh Anggota.
Kondisi pandemi Covid-19 tidak menghentikan pelaksanaan tugas sebagai mana dimaksud. Dengan pemanfaatan TIK, Pusdok tetap berkinerja baik dengan melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan termasuk monev secara virtual (melalui aplikasi Zoom dan Cisco).
Sampai Kamis, 29 Mei 2020, Pusdok sudah melakukan virtual monev dengan 16 Kanwil dg rincian sebagai berikut:
13 Mei :
- Kanwil Aceh
- Kanwil Bengkulu
14 Mei :
- Kanwil Jabar
- Kanwil Jateng
15 Mei :
- Kanwil Kalbar
- Kanwil Kalsel
18 Mei:
- Kanwil Gorontalo
- Kanwil Sulbar
19 Mei :
- Kanwil Maluku
- Kanwil Malut
20 Mei :
- Kanwil Jambi
- Kanwil Babel
28 Mei :
- Kanwil Banten
- Kanwil Jatim
29 Mei:
- Kanwil Kalteng
- Kanwil Kaltim
Kegiatan virtual monev untuk 17 Kanwil lainnya akan dilanjut sampai tanggal 12 Juni 2020 secara marathon 2 Kanwil per hari.
Perlu kami sampaikan juga bahwa sejauh ini kegiatan virtual monev berjalan lancar dan sangat efektif dengan agenda sebagai berikut:
- Arahan kebijakan oleh Kapusdok
- Laporan pengelolaan JDIH Kanwil oleh Kadivyankum dan HAM
- Evaluasi Anggota JDIH dan konfirmasi jawaban atas instrumen monev oleh Kepala Bidang JIH Pusdok
- Evaluasi website JDIH Kanwil oleh Kepala Bidang ODH Pusdok
- Evaluasi pengelolaan perpustakaan hukum Kanwil oleh Kepala Bidang PIH Pusdok
Peserta monev dari Kanwil terdiri dari Kadivyankum beserta jajaran. Untuk Kanwil Jambi, virtual monev juga dihadiri oleh Kakanwil.
Hasil virtual monev akan dimanfaatkan sebagai bahan penilaian Pengelola JDIH Terbaik utk kategori Kantor Wilayah, dan sebagai bahan untuj membuat kebijakan strategis pengembangan JDIHN tahun 2021.
Dari pengalaman pelaksanaan virtual monev dengan Kanwil Kemenkumham ini, kami akan memprogramkan virtual monev dengan Biro Hukum seluruh provinsi.
Diharapkan melalui kegiatan-kegiatan ini, percepatan partisipasi seluruh Anggota JDIHN di seluruh Indonesia bisa dilakukan dan JDIHN sebagai portal dan basis dokumen hukum nasional akan semakin eksis.