
M. Fahri Rudiyanto
Selasa, 05 Jan 2021
Tahun 2020 berakhir, harapan baru muncul. Sepanjang tahun 2020 hampir diseluruh penjuru dunia terkena dampak pandemik Covid-19. Menurut berita yang dimuat dari health.detik.com (20/9/2020) Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak besar disebabkan pandemik.
Merespon hal ini, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan persebaran virus Covid-19. Melalui situs covid19.go.id disebutkan 4 (empat) langkah yang dapat dilakukan antara lain: gerakkan memakai masker saat berada di ruang publik atau di luar ruang; penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test; edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil Tracing yang menunjukkan hasil tes positif dari rapid tes atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri; isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.
Disaat yang bersamaan kebutuhan informasi hukum masih tergolong tinggi. Ditambah lagi kebutuhan masyarakat terhadap sumber informasi konvensional masih tidak kalah bersaing dengan sumber informasi digital. Kondisi ini menjadi sebuah tantangan yang direspon oleh Perpustakaan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam tetap memberikan pelayanan konvensional kepada pemustaka yang akan memanfaatkan sumber informasi hukum tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.
Perpustakaan mewajibkan pegawai dan pengunjung untuk mengenakan masker, pelindung diri, pembatasan jumlah pengunjung dalam satu waktu, pengaturan posisi dan jarak antar pengunjung menjadi perhatian yang sangat ketat. Untuk mendukung berjalannya upaya pencegahan dan penularan virus Covid-19 perpustakaan menyediakan perlengkapan seperti hand sanitizer, masker, dan alat pengukur suhu bagi pengunjung.
Melihat upaya pencegahan dan penularan Covid-19 yang telah dilakukan, Perpustakaan Hukum BPHN tetap melakukan layanan pengunjung pada:
Senin – Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
Jumat: 09.00 s.d. 16.00
Istirahat : 11.00 s.d. 13.00
Sabtu, Minggu & libur nasional tutup.
Nb: pegawai dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan
Sumber:
https://covid19.go.id/p/berita/empat-strategi-pemerintah-atasi-covid-19