Berita Detail

Home

BERITA

Jakarta (16/3) Kondisi pandemi membawa perubahan diseluruh sendi kehidupan masyarakat. Pemerintah dengan cepat bertindak dengan membuat skema Work Frome Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sehingga jumlah pegawai yang hadir bekerja di kantor mengalami pengurangan. Kondisi tidak lantaran membuat menurunnya kinerja pustakawan BPHN dalam memberikan pelayanan informasi hukum.

Dengan menerapkan standar protokol kesehatan pustakawan memberikan pelayanan bagi pemustaka yang membutuhkan informasi dokumen hukum. Seperti yang terlihat pada gambar Frans Andreas, S. Ikom, M.si. Pustakawan Pertama BPHN sedang melakukan pelayanan informasi hukum, kepada Sheila Alina seorang mahasiswi semester 6 (enam) di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Sheila sengaja berkunjung ke Perpustakaan BPHN untuk mencari dokumen hukum berkenaan dengan arbitrase.

Pada kesempatan tersebut, Sheila bercerita bahwa ia sengaja berkunjung ke Perpustakaan BPHN untuk mencari naskah akademik tentang arbitrase. Hal ini berkenaan dalam menyelesaikan tugas perkuliahannya.

Melihat hal ini, ternyata perpustakaan BPHN masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk menemukan dokumen hukum. Tentunya bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum dapat mengakses perpustakaan BPHN melalui laman https://bphn.jdihn.go.id/ atau masyarakat dapat berkunjung langsung ke Gedung Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Kedatangan masyarakat akan disambut dengan baik oleh pustakawan yang selalu siap memberikan pelayanan dan membantu menemukan dokumen hukum yang dibutuhkan.