Berita Detail

Home

BERITA

Selasa (30/03) Bertempat di ruang kerja masing-masing, secara daring kegiatan Rapat Pembinaan dan Penguatan Pengelolaan Perpustakaan Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Tenggara berlangsung secara hikmat dan penuh antusias dari seluruh peserta.

Bimtek JDIH di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang dihadiri Bapak Firman Achmad, S.Kom., beserta rekan menerima materi Pengelolaan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Berperan sebagai pengajar pada kegiatan ini adalah Bapak Frans Andreas, S.Ikom, M.Ikom., Ibu Munajatin N.R.L.U. S.Hum. dan Ibu Enok Irma Handiani, S.E., Pustakawan Pertama Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.

Pada kesempatan ini Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengemukakan kendala dalam menerapkan sistem Universal Decimal Classification (UDC) pada pengelolaan dokumen hukum. Sehingga, kegiatan bimtek ini sangat disambut baik dan dapat menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan dokumen hukum yang dihadapi pengelola JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Virtual zoom yang berlangsung pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 8.30 s.d. 11.00 WIB berlangsung secara interaktif. Beberapa kali dalam peyampaian bahan ajar, pengajar menawarkan hadirin untuk memberikan pertanyaan berkenaan dengan hal-hal yang telah disampaikan.

Pada akhir kegiatan, pengajar meminta kepada hadirin untuk langsung melakukan pembuatan nomor kelas dokumen hukum yang dikelola. Disampaikan juga oleh Ibu Iswiyati Kunti, S. Kom., Kepala Subbidang Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut sampai tahapan evaluasi kegiatan, bahkan membuka kesempatan bagi pengelola perpustakaan Kanwil Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi secara berkala, agar pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sesuai dengan standar yang berlaku.