
Selasa (30/03) Bertempat di ruang kerja
masing-masing, secara daring kegiatan Rapat Pembinaan dan
Penguatan Pengelolaan Perpustakaan Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sulawesi Tenggara berlangsung secara hikmat dan penuh antusias
dari seluruh peserta.
Bimtek JDIH di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sulawesi Tenggara yang dihadiri Bapak Firman Achmad, S.Kom., beserta rekan
menerima materi Pengelolaan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi
Hukum. Berperan sebagai pengajar pada kegiatan ini adalah Bapak Frans Andreas,
S.Ikom, M.Ikom., Ibu Munajatin N.R.L.U. S.Hum. dan Ibu Enok Irma Handiani, S.E.,
Pustakawan Pertama Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.
Pada kesempatan ini Pengelola JDIH Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengemukakan kendala dalam
menerapkan sistem Universal Decimal Classification (UDC) pada
pengelolaan dokumen hukum. Sehingga, kegiatan bimtek ini sangat disambut baik
dan dapat menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan dokumen hukum yang
dihadapi pengelola JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Tenggara.
Virtual zoom yang berlangsung pada Selasa, 30 Maret
2021 pukul 8.30 s.d. 11.00 WIB berlangsung secara interaktif. Beberapa kali
dalam peyampaian bahan ajar, pengajar menawarkan hadirin untuk memberikan
pertanyaan berkenaan dengan hal-hal yang telah disampaikan.
Pada akhir kegiatan, pengajar meminta kepada
hadirin untuk langsung melakukan pembuatan nomor kelas dokumen hukum yang
dikelola. Disampaikan juga oleh Ibu Iswiyati Kunti, S. Kom., Kepala Subbidang
Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut sampai
tahapan evaluasi kegiatan, bahkan membuka kesempatan bagi pengelola perpustakaan
Kanwil Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi secara berkala, agar pengelolaan
dokumen dan informasi hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Tenggara sesuai dengan standar yang berlaku.