
Bertempat di Mansinam
Beach Hotel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyosialisasikan 17
peraturan daerah yang terdiri dari 11 peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan
enam peraturan daerah khusus (Perdasus), guna mengoptimalkan pelayanan publik.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Senin,
mengatakan tujuan sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman serta sinergitas
seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan publik lebih maksimal.
"Supaya pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai otonomi khusus (otsus) berjalan
efektif," kata Ali Baham.Ia menjelaskan otonomi daerah memberikan
kewenangan luas bagi daerah yang perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dengan
demikian, pembentukan produk hukum daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan
kepentingan masyarakat agar tujuan pembangunan tercapai sesuai ekspektasi. "Penyebarluasan
Perda diatur melalui Pasal 163 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah," jelas Ali Baham. Ia menuturkan
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus
Papua, maka pemerintah provinsi bersama pihak legislatif telah menetapkan 17
Perda tahun 2023.
Belasan produk hukum
daerah yang disosialisasikan tersebut diharapkan dapat dievaluasi terkait
efektivitas dan efisiensi, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih berkualitas.
"Sehingga bisa mengantisipasi berbagai hambatan dalam
implementasinya," ucap Ali Baham.
Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah terus memperbaiki
sistem perencanaan dan tata kelola dana otsus yang dialokasikan Pemerintah
Pusat untuk pembangunan kesejahteraan orang asli Papua. Oleh sebabnya,
kapasitas aparatur pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan supaya dapat
merumuskan perencanaan penggunaan dana otsus yang tepat sasaran.
"Kendala yang selama ini terjadi itu seperti manajemen
pemerintah daerah belum maksimal, dan masalah sistem pengawasan yang
transparan," ucap Ali Baham. Meski demikian, Ali Baham
mengakui bahwa ada banyak perubahan terutama dari sisi infrastruktur semenjak
diberlakukan otonomi khusus di Tanah Papua.
Ke
depannya, sinergi lintas pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam
mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif agar percepatan pembangunan Papua
dapat direalisasikan. "Pelaksanaan otsus yang berhasil atau
sebaliknya, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan semua
pihak," ucap Ali Baham Temongmere.